Ketentuan Layanan

Ketentuan Pengiriman Barang Dyf Servindo (Diharapkan Dipelajari Oleh Setiap Calon Customer Sebelum Memanfaatkan Jasa Pengiriman dyf servindo)

  • Antarcepat.com tunduk kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggungjawab dyf servindo atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan, keterlambatan yang disebabkan kesalahan dyf servindo.
  • Setiap barang yang dikirim baru akan menjadi tanggungjawab dyf servindo  bilamana telah menyetujui ketentuan tarif yang berlaku di dyf servindo dan pembayaran telah dilakukan lunas.
  • Perhitungan tarif adalah flat
  • Waktu Pick-up  adalah pukul 18.00, sampai dengan  adalah pukul 22.00 wib
  • Diharapkan Paket sudah Ready pada saat kurir pick-up sesuai jam yang disepakati. Batas waktu toleransi untuk kurit menunggu barang yang belum ready pada waktu pick-up adalah maksimal 30 (tigapuluh) menit. Jika lebih dari 30 Menit, maka kami akan mengenakan charge tunggu sebesar Rp. 5.000,-/ 1 jam berikutnya.
  • Untuk mendapatkan kepastian ketersediaan armada kurir, maka kami sarankan untuk melakukan pemesanan minimal sehari sebelumnya.
  • Bila barang yang dikirim melalui dyf servindo mengalami kehilangan ataupun kerusakan yang disebabkan oleh ketidaksempurnan layanan dari dyf servindo maka dyf servindo akan bertanggungjawab melakukan penggantian sebatas maksimal 10 (Sepuluh) Kali Biaya Pengiriman Barang yang hilang atau maksimum Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • dyf servindo tidak bertanggungjawab atas hal hal sebagai berikut:
    • Semua Resiko Teknis yang terjadi selama pengiriman yang mengakibatkan setiap barang yang dikirim mengalami kerusakan atau tidak berfungsi atau berubah fungsi baik yang terkait dengan mesin atau semua jenis barang elektronik dan semua jenis barang lainnya.
    • Kerugian atau kehilangan mendapatkan keuntungan atau denda dari pihak ketiga akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan dalam pengiriman barang.
    • Kerusakan, Keterlambatan, Kehilangan pengiriman barang karena adanya kondisi memaksa atau force majeur.
    • Kesalahan teknis pengiriman yang mengakibatkan kerugian non material.
    • Kerusakan, Kebocoran, Pembusukan atau Kematian atas setiap jenis barang seperti cairan, pecah belah, makanan, buah buahan, binatang, tumbuhan.
    • Kerusakan atau Kehilangan Barang karena kerusakan dan ketidaksempurnaan packing.
    • Penyitaan, Penahanan, Pemusnahan barang oleh pemerintah (Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dsb) sebagai akibat adanya kondisi hukum atas barang tersebut.
  • Isi setiap barang TIDAK AKAN DIPERIKSA, untuk isi barang yang tidak sesuai dengan keterangan akan merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut secara hukum.
  • dyf servindo berhak untuk melakukan pemeriksaan untuk setiap barang yang dianggap mencurigakan.
  • Barang yang dilarang untuk dilakukan pengiriman diantaranya adalah:
    • Mata Uang Tunai Rupiah atau Asing, Surat Berharga seperti Cek, Bilyet, Giro, perhiaasn, barang berharga sejenisnya.
    • Surat Warkat Pos dan Kartu Pos
    • Obat Terlarang seperti Narkoba, Ganja, Morphin atau semua jenis obat terlarang lainnya.
    • Barang berbahaya yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya seperti bahan kimia.
    • Barang Cetakan atau rekaman video atau foto atau barang sejenisnya yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
  • Apabila pada saat barang diterima, tidak ada keluhan dari penerima, maka pengiriman barang dianggap telah diterima dengan baik. dyf servindo tidak akan melayani keluhan dalam bentuk apapun bila telah melewati 1 (satu) minggu terhitung tanggal pengiriman.
  • Semua keluhan hanya dapat diselesaikan di kantor dyf servindo dan proses pengajuan keluhan harus dengan melampirkan berita acara yang telah ditandatangani dan dokumen pendukung terkait.

  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar